Kamis, 2 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

18 Calon Paskibraka Putri Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN Tuai Kritik, BPIP Sebut Tanpa Paksaan

Begini penjelasan Badan Pembinaan Ideologi Pnacasila (BPIP) soal 18 Paskibraka putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN.

Penulis: Rifqah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis mengukuhkan Paskibraka Nasional 2024 kepada Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN) - Begini penjelasan Badan Pembinaan Ideologi Pnacasila (BPIP) soal 18 Paskibraka putri tingkat nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan di IKN. 

Padahal, sejak awal, mereka semua memakai jilbab, tetapi dari belasan orang itu, tak ada satupun yang memakainya saat pengukuhan.

"Ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman (PPI) dari Provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," kata Ketua Umum PP PPI, Gousta Feriza dalam konferensi pers di Sekretariat PPI, Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Gousta pun menyesalkan hal ini karena baru pertama terjadi, setelah tanggung jawab petugas Paskibraka dipegang oleh BPIP sejak 2022.

"Hal ini tidak pernah terjadi sebelum-sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri menjadi sebuah larangan atau hal yang dilarang atau sesuatu yang mempengaruhi kecantikan dan keanggunannya?" ungkapnya.

Gousta kemudian mengatakan, penggunaan hijab tidak akan mengganggu para petugas saat melakukan upacara nantinya.

Dengan adanya polemik ini, menurut Gousta, akan mencederai kebhinekaan dari bangsa Indonesia dan juga melanggar Pancasila itu sendiri.

"Mengapa pada waktu pertama kali mereka tiba di Pemusatan Latihan masih diperkenankan menggunakan hijab/jilbab, juga pada saat-saat latihan, renungan suci dan bahkan gladi mereka masih diizinkan menggunakan hijab/jilbab."

"Lalu kenapa pada saat Pengukuhan 'dilarang' menggunakan hijab/jilbab atau bahasa lain 'diseragamkan' untuk tidak menggunakan hijab/jilbab?" tuturnya.

"Bukankah hal ini mencederai kebhinekaan itu sendiri? Lalu di mana letak pengamalan nilai-nilai luhur Pancasila sila khususnya Ketuhanan Yang Maha Esa," sambungnya.

Gousta pun menegaskan, pihaknya menolak keras jika memang kebijakan pelarangan memakai hijab ini dilakukan.

"Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia Terpilih Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam Penggunaan hijab/jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024, baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi dan Kabupaten / Kota seluruh Indonesia," jelasnya.

KPAI Minta BPIP Tinjau Ulang Aturan Pakaian Paskibraka

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, juga turut menanggapi isu soal Paskibraka putri tersebut.

Aris mengatakan, jika terbukti benar, tindakan tersebut bentuk intoleransi dan diskriminatif, serta berpotensi melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Jika benar mereka dipaksa mencopot jilbab, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi, berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Aris kepada Tribunnews.com, Rabu (14/8/2024).

Aris mengatakan, KPAI telah menelaah Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved