OTT KPK di Maluku Utara
KPK Cecar Ketua DPRD Maluku Utara Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba
KPK memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud sebagai saksi perkara dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Senin (12/8/2024).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jakub.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.