Sabtu, 4 Oktober 2025

Partai Golkar dan Dinamikanya

Jokowi Harus Penuhi 7 Syarat ini Jika Didorong Jadi Ketum Golkar Gantikan Airlangga

Jokowi didorong jadi ketua umum Golkar namun harus memenuni 7 syarat sesuai AD/ART Partai Golkar yang ditetapkan dalam Munas.

Penulis: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kanan) meninggalkan ruangan usai membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Jakarta, Selasa (3/12/2019). 

Ridwan menuturkan secara formal Jokowi tidak pernah masuk dalam kepengurusan Golkar namun menjadi bagian dari kelompok golongan.

Dia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Jokowi.

Namun, dukungan agar Jokowi menjadi Ketua Umum Golkar adalah aspirasi dari masyarakat.

"Bahwa ada yang tidak setuju, ya ada apa-apa, namanya politik ya kan, boleh, boleh saja," ungkap Ridwan.

Syarat Jokowi Bisa Calon Ketua Umum Golkar

Untuk mencalonkan ketua umum Partai Golkar harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan keputusan Munas Partai Golkar pada tahun 2019 lalu dengan Nomor: VlII/MUNAS-X/GOLKAR/2019

Dimana pada Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga pada poin (4) disebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi jika seseorang ingin maju jadi calon ketua umum Partai Golkar di Munas.

Syarat-syarat menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar adalah:

1. Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen (tiga puluh persen) pemegang hak suara.

2. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

3. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai Golkar.

4. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).

5. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

6. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

7. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar.

Jawaban Jokowi Soal Calon Ketum Golkar

Isu soal rencana bergabungnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Partai Golkar pernah ramai diperdebatkan pada 2023 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved