Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Harvey Moeis Sidang Perdana 14 Agustus, Jaksa Bakal Blak-blakan Soal Aliran Uang Kasus Korupsi Timah

JPU bakal blak-blakan soal aliran uang yang diduga terkait dengan Harvey Moeis dalam perkara timah ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pekan depan, Rabu (14/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).

"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved