BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Asal Thailand, 2 Orang Ditangkap
BNN dan Direktorat Bea dan Cukai berhasil membongkar penyelundupan ganja asal Thailand seberat 113,65 kilogram yang hendak dikirimke Liverpool.
Kendati demikian, usai berhasil ditangkap, AS dan MM mengaku bahwa ratusan kilo narkoba asal Thailand itu merupakan hasil pengiriman dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.
Atas perbuatannya itu, AS dan MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.