Selasa, 7 Oktober 2025

BNN dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 113,65 Kg Ganja Asal Thailand, 2 Orang Ditangkap

BNN dan Direktorat Bea dan Cukai berhasil membongkar penyelundupan ganja asal Thailand seberat 113,65 kilogram yang hendak dikirimke Liverpool.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 113,65 Kg asal Thailand yang berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Senin (5/8/2024). 

Kendati demikian, usai berhasil ditangkap, AS dan MM mengaku bahwa ratusan kilo narkoba asal Thailand itu merupakan hasil pengiriman dari seseorang berinisial BN yang saat ini masih berstatus sebagai buronan.

Atas perbuatannya itu, AS dan MM dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved