Pemerintah Bakal Anugerahkan Satyalancana Kebaktian Sosial ke 1.591 Pendonor Darah 100 Kali
Pemerintah bakal menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 1.591 pendonor darah sukarela (DDS).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bakal menganugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada 1.591 pendonor darah sukarela (DDS).
Penghargaan ini diberikan kepada para pendonor darah sukarela yang telah menyumbangkan darah sebanyak 100 kali atau lebih.
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin akan menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada penerima penghargaan yang berasal dari 26 provinsi di Indonesia.
"Kami berharap penghargaan ini dapat menginspirasi lebih banyak orang untuk menjadi pendonor darah sukarela," ujar Ketua Penyelenggara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial DDS 100 Kali, Linda Lukitari Waseso, dalam konferensi pers di kantor PMI Pusat, Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Pemberian penghargaan ini dilakukan setelah empat tahun tertunda akibat pandemi Covid 19.
Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Kementerian Sosial.
Baca juga: Ingin Donor Darah? Ketahui Apa Saja Syarat uang harus Dipenuhi Sebelumnya
Satyalancana Kebaktian Sosial merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah kepada DDS.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kepedulian para pendonor dalam membantu sesama.
"Darah adalah kebutuhan yang sangat penting bagi banyak orang, terutama mereka yang sedang sakit atau mengalami kecelakaan. Dengan menjadi pendonor darah, kita telah menyelamatkan nyawa orang lain," ujar Sekretaris Jenderal PMI, A.M. Fachir.
Selain penghargaan ini, PMI juga memberikan penghargaan kepada DDS yang telah menyumbangkan darah sebanyak 15, 30, 50, dan 75 kali.
Di antara para penerima penghargaan akan hadir juga DDS dengan kategori khusus seperti DDS dengan usia tertua, termuda, dan DDS dengan jumlah donor terbanyak.
Sebanyak DDS berasal dari 26 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah.
Lalu Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, Aceh, dan Jambi.
Sebelum Berangkat ke Korea Selatan, 400 Calon PMI Mendapat Pembekalan Terkait Perlindungan Jamsostek |
![]() |
---|
Resmi Jabat Menteri P2MI, Mukhtarudin Janji Lindungi PMI dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil Ubah Aturan Perlindungan Pekerja Migran, Sasar Agen Nakal |
![]() |
---|
HUT ke-80 PMI 2025 Tanggal 3 September atau 17 September? Ini Fakta Sejarahnya |
![]() |
---|
30 Link Twibbon Hari Palang Merah Indonesia atau PMI 2025, Simak Sejarah dan Cara Unggah di Sosmed |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.