Selasa, 30 September 2025

Final Debat Hukum Polri: Undip Bicara Restorative Justice, Unhas Kritisi Beda Tafsir Antar Instansi

Final lomba debat hukum menampilkan Tim Polda Jateng menyampaikan opininya terkait urgensi restorative justice (RJ).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Final lomba debat hukum yang diselenggarakan Divisi Hukum Polri mempertemukan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang mewakili Tim Polda Jawa Tengah berhadapan dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang mewakili Polda Sulawesi Selatan. Gelaran final ini dihelat di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). 

Dalam konteks ini, Perpol 8/2021 bertentangan dengan KUHAP.

Selanjutnya, tidak adanya batas waktu untuk menghentikan suatu perkara yang telah diselesaikan secara keadilan restorative justice.

Hal ini berdampak pada lamanya pengeluaran SP3 dan menjadikan penyelesaian perkara menjadi sumber pendapatan atau hidden income para oknum polisi.

"Tidak adanya penetapan pengadilan setelah pihak kepolisian melakukan restorative justice, menimbulkan ketidakpastian hukum, karena penghentian penyidikan berdasarkan pada SP3, yang artinya dapat dibuka dan dituntut kembali," ucap Fadilah.

Perihal ini, Tim Polda Sulsel mengusulkan mekanisme solusi dengan membentuk setingkat UU Khusus dengan melibatkan Bappenas, BPHN, Kemenkumham, Kemendagri, Polri, Kejagung, Mahkamah Agung, Akademisi dan Praktisi.

Kemudian, membentuk peraturan pedoman teknis sehingga menyamakan pandangan restorative justice bagi semua instansi, lalu menjadikan peradilan di bawah MA sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam menentukan hasil restorative justice.

"Sedangkan kepolisian hanya berfokus berorientasi pada proses," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan