Kematian Vina Cirebon
Apakah Dede Bisa Lolos Jerat Pidana meski Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina?
Begini penjelasan pakar terkait apakah Dede bisa terhindar dari jerat pidana meski sudah mengakui telah memberikan keterangan palsu di kasus Vina.
TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan mengejutkan disampaikan Dede terkait kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Dia mengakui bahwa kesaksiannya dalam kasus ini adalah palsu lantaran takut dengan Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana.
Adapun ketakutannya tersebut membuatnya menerima ketika dipaksa menjadi saksi oleh Iptu Rudiana dalam kasus ini.
“Takut Pak, takut karena sudah di dalam Polres itu Pak, ya karena saya nggak ngerti hukum Pak. Karena (Iptu Rudiana) polisi Pak, saya takut,” ucap Dede dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Otto Hasibuan dan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube DPN Peradi, Selasa (23/7/2024).
Meski telah mengakui memberikan keterangan palsu, apakah Dede otomatis akan lolos jerat pidana? Ini kata pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.
Tetap Dijatuhi Pidana tapi Ada Unsur Pemaaf dari Hakim
Reza awalnya mengatakan pengakuan Dede yang menyebut kesaksiannya adalah palsu dalam kasus Vina menjadi wujud betapa lemahnya keterangan seseorang ketika dijadikan bukti.
Dia mengatakan kesaksian seseorang seperti dalam kasus Vina ini sangat rentan untuk terdistorsi.
"(Kesaksian palsu) Dede ini memperteguh pandangan saya sejak awal bahwa, pada kasus Cirebon, polisi terlalu mengandalkan kasusnya pada keterangan tersangka dan saksi."
"Padahal, keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia itu sangat rentan terfragmentasi dan terdistorsi," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: IPW Dorong LPSK Lindungi Dede usai Ngaku Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon
Selanjutnya, Reza mengatakan bahwa Dede tetap bisa dijatuhi sanksi pidana meski sudah mengakui secara terbuka memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina Cirebon.
Kendati demikian, hukumannya kemungkinan akan lebih ringan jika hakim teryakinkan bahwa dirinya memang terbukti ditekan oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan palsu.
"Dede dan lainnya bisa kena pidana keterangan palsu. Tapi boleh jadi ada unsur pemaaf jika hakim teryakinkan bahwa keterangan itu disampaikan di bawah tekanan personel penegakan hukum," kata Reza.
Dede Bisa Terhindar Jerat Pidana jika LPSK Beri Perlindungan
Sementara, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, Dede bisa terhindar dari jerat pidana jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepadanya.
"Keterangan saksi Dede yang dengan berani mengungkap adanya rekayasa kasus di dalam kasus Vina dan Eky, ini adalah satu yang harus diapresiasi dan dihargai."
"Bahkan, saksi Dede ini semestinya dilindungi oleh LPSK untuk tidak kemudian dia dijerat pidana karena dia mengungkapkan hal yang penting," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Beda Perlakuan Penyidik Polda Jabar ke Pegi dan Dede: Ada yang Disiksa demi Akui Ikut Membunuh Vina
Lebih lanjut, Sugeng menilai adanya pengakuan Dede ini menjadi wujud adanya upaya rekayasa kasus oleh oknum penyidik di kepolisian.
Sugeng mengatakan sebenarnya kesaksian Dede dan saksi lainnya yaitu Aep tidak bisa menjadi bukti utama dalam pengusutan kasus tewasnya Vina dan Eky.
Pasalnya, dia menganggap kesaksian mereka tidak akurat dan justru dijadikan salah satu bukti hingga persidangan.
"Kemudian karena ini rekayasa, maka upaya untuk memperkuat keterangan Aep dan Dede itu, diperkuat dengan keterangan para terpidana yang dipaksa mengaku dengan dianiaya," tutur Sugeng.
Nyatanya, Dede memang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK usai mengakui memberikan keterangan palsu.
Hal ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi ketika mendampingi Dede ke LPSK pada Selasa kemarin.
Dedi mengungkapkan pendampingan ini diperlukan lantaran Dede merupakan saksi penting dalam pengungkapan kasus ini.
"Dia saksi yang memiliki peran yang sangat penting untuk membuka tabir kasus saat ini, maka pencegahan dari berbagai kemungkinan kan harus dilakukan sejak dini, karena ini menyangkut keselamatan, bukan hanya keselamatan Dede," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.