Kasus Korupsi di Sorong
KPK Tunggu Perkembangan Penuntutan Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK menyatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam perkara suap pengondisian temuan pemeriksaan di Sorong.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka.
Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.