Senin, 29 September 2025

Revisi UU TNI

Soal Revisi UU TNI Boleh Berbisnis, Mahfud MD: Setiap Perubahan Timbulkan Akibat Baru

Mahfud MD menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI soal pencabutan larangan berbisinis bagi prajurit.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Calon wakil presiden nomor urut 3 Pilpres 2024, Mahfud MD memberikan keterangan lewat video, Rabu (24/4/2024). Ia menungkap alasannya tak menghadiri penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029. Mahfud MD menanggapi soal revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang RUU TNI soal pencabutan larangan berbisinis bagi prajurit. 

"Ya, ini kan masih dalam proses, ya. Kita utamanya untuk TNI adalah pasal 47 dan 53."

"Namun, terkait dengan kegiatan berbisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi usai membuka Rakorwas Kompolnas-Polri di Hotel kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024).

Ia mengonfirmasi TNI sudah mengusulkan kepada pihaknya untuk menambah beberapa pasal dalam pembahasan.

Alasannya, tutur Hadi, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi masa kini, mengingat UU TNI telah berusia 20 tahun.

"Di antara ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata ancaman global, adalah ancaman siber threat, ancaman biologi, dan ketiga adalah ancaman kesenjangan, dan ini akan dijabarkan dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tujuannya adalah operasi non-kinetik, termasuk, OMSP juga akan membahas operasi kinetik," ungkapnya.

Ia mengatakan usulan-usulan tersebut nantinya akan dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Selain itu, jelas Hadi, TNI dan Polri terus memberikan masukan-masukan untuk perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat kekinian.

"Ya, memang (proses) DIM-nya sampai bulan Agustus, 60 hari," kata Hadi.

(Tribunnews.com/Deni/Taufik)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan