Senin, 29 September 2025

Pinjaman Online

Kabulkan Kasasi, MA Perintahkan Pemerintah Buat Penataan Kebijakan dan Regulasi Praktik Pinjol

MA mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024.

Editor: Adi Suhendi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Wapada Pinjol Ilegal. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. 

Selanjutnya, MA menghukum Ketua Dewan Komisioner OJK untuk:

a. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pengguna aplikasi pinjaman online dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait;

b. Membuat regulasi mengikat yang mengatur:

1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;

2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik olehnperusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;

5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil;

6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online;

8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman onine, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan;

10. Memastikan pelanggaran hukum tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh warga masyarakat dengan menerapkan melakukan pengawasan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang efektif terhadap perusahaan aplikasi pinjaman online yang melakukan pelanggaran hukum;

Kasasi ini diputus Hakim Ketua Takdir Rahmadi, serta dua anggotanya, Pri Prambudi Teguh dan Lucas Prakoso.

Dihubungi Tribunnews.com, Juru Bicara MA Suharto membenarkan adanya putusan kasasi a quo.

"Amar putusan kabul, Senin (naskah putusan kasasi) akan di-upload supaya publik bisa mengunduh," kata Suharto, saat dihubungi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan