Dugaan Korupsi Emas
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Hanya 2 Orang Ditahan di Rutan
Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi komoditas emas periode 2010 sampai 2022.
"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian pelebuhan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Harli.
Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.
Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton.
"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia denagn merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.