Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Tindak 5.031 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta
Pelanggaran lalu lintas tertinggi yang dilakukan pengemudi roda dua yakni tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi pengendara motor terjaring Operasi Patuh Jaya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 5.031 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7/2024).
Operasi Patuh tersebut bakal digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.

Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.