Senin, 6 Oktober 2025

Kata Eks Anggota soal Revisi UU Wantimpres: Sah Saja Kalau Itu jadi Kebutuhan Politik Prabowo 

Hal itu disampaikan Puan Maharani merespons soal kemungkinan revisi UU Wantimpres nanti perannya akan sejajar dengan Presiden.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Presiden Joko Widodo melantik Djan Faridz (kiri) dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Wantimpres sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pembahasannya akan kita kaji jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Perpres Percepatan IKN, Jokowi Beri HGU Tanah ke Investor Selama 190 Tahun

Adapun, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis (11/7/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna DPR RI.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved