Minggu, 5 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Penyidik Kasus Vina 2016 Sudah 'Berbintang', Mahfud MD Sebut Mabes Polri Bisa Ambil Alih

Mahfud MD menilai Mabes Polri bisa mengambil alih kasus kematian Vina dan Eky Cirebon yang tengah menjadi polemik.

Tribunnews - Kompas TV
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai Mabes Polri bisa mengambil alih kasus kematian Vina dan Eky Cirebon yang tengah menjadi polemik. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai Mabes Polri bisa mengambil alih kasus kematian Vina dan Eky Cirebon yang tengah menjadi polemik.

Sejumlah pihak mendesak para penyidik yang menangani kasus Vina tahun 2016 kembali diperiksa.

Saat menjadi bintang tamu talkshow Rosi di Kompas TV, Kamis (11/7/2024), Mahfud MD ditanya mungkinkah para penyidik tersebut bisa diperiksa, sedangkan mereka mungkin saat ini sudah promosi atau "berbintang".

"Kalau memang (para penyidik kasus Vina 2016) mau (diperiksa), apa susahnya. Kan setiap pelanggaran harus ditangani sebanyak apapun bintang yang dimiliki," ungkap Mahfud.

Berkaca pada kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD menyinggung kasus kematian Vina bisa diambil alih Mabes Polri.

"Waktu kasus Sambo sama kan, baru sesudah diambil alih oleh Mabes Polri baru itu jalan," ujarnya.

"Ketika semula berputar-putar di Polda tidak ada yang berani karena sama-sama bintang dua dan itu sama-sama di Polda, TKP dihalang-halangi. Begitu dipindah ke Mabes Polri, kan bisa lama-lama. Bisa saja kalau itu dilakukan," ungkapnya.

Menurut Mahfud, Mabes Polri bisa menangani kasus baik kecil maupun besar.

"Tidak ada kasus sekecil atau sebesar apapun yang tidak bisa diselesaikan di Mabes. Katanya sekarang sudah ada bintang dua bintang satu ya areanya ke Mabes kalau memang ndak benar, kan bisa," ungkap Mahfud.

Pengamat: Petugas 2016 Harus Disanksi

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut para penyelidik maupun penyidik kasus kematian Vina dan Eky pada 2016 lalu harus bertanggung jawab.

Baca juga: Mahfud MD Sebut 2 Hal Serampangan Kasus Vina yang Dilakukan Polri, Termasuk Penetapan Pegi Tersangka

Menurut Bambang, kesalahan tidak bisa dijatuhkan kepada para pejabat yang menangani kasus itu sekarang.

Namun, kesalahan diduga terjadi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Cirebon pada 2016 lalu.

"Lebih dari itu penyelidikan dan penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan) diawali dari penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Cirebon dan Dirkrimum Polda Jabar pada tahun 2016."

"Pihak-pihak itulah yang juga harus bertanggung jawab dan diberi sanksi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar tidak adil jika harus diberi sanksi pencopotan.

Sementara, pejabat yang dulu menangani pada 2016 sudah mendapat promosi.

"Kesalahan tentu bukan hanya pada pejabat Dirkrimum dan Kapolda sekarang saja. Mereka hanya meneruskan kesalahan yang dibuat pejabat di 2016," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebut jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.

"Kalau mau serius melakukan pembenahan, semua pejabat maupun penyidik yg terlibat di tahun 2016 maupun 2024 harus diperiksa, dan diberi sanksi atas kesalahannya," tuturnya.

"Kalau Dirkrimum sekarang dicopot, pejabat-pejabat yang terlibat di 2016 pun harus diberi sanksi, salah satunya menganulir promosi yang sudah diterimanya," sambungnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved