Notaris Diminta Jadi Garda Terdepan Dorong Majukan Ekonomi Indonesia hingga Antisipasi TPPU
Cahyo R. Muzhar, menyebut notaris memiliki fungsi strategis dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, menyebut notaris memiliki fungsi strategis dan menjadi garda terdepan dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.
Hal ini dikarenakan notaris menjalankan sebagian peran pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta publik.
Dalam menjalankan tugasnya, sebagai garda terdepan atau gatekeeper, notaris dianggap harus selalu memperhatikan hal penting dalam menjalankan profesinya.
Seperti melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ), sebagai upaya pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Prinsip PMPJ ini dapat diterapkan notaris pada saat melakukan due diligence dengan para pihak sebelum membuat akta notaris, untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa maupun bagi notaris itu sendiri,” ujar Cahyo dalam Diskusi Teknis dan Konsultasi Layanan Keperdataan dan Badan Usaha di Provinsi Nusa Tenggara Barat (11/72024).
Dirinya menambahkan, penerapan prinsip PMPJ oleh notaris juga merupakan bentuk dari deteksi bagi perusahaan-perusahaan agar tidak dijadikan sebagai media bagi oknum tidak bertanggung jawab yang ingin menjalankan tindak kriminal.
Menyoroti pentingnya penerapan prinsip ini, Cahyo menyampaikan bahwa Ditjen AHU telah melakukan langkah tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap akun notaris yang tidak mengisi kuesioner PMPJ sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran notaris terhadap pentingnya implementasi ini.
Pada bulan Oktober tahun 2023 Indonesia juga secara resmi telah bergabung menjadi negara anggota Financial Action Task Force (FATF).
FATF merupakan organisasi internasional yang fokus kepada upaya global untuk memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
”Setelah melalui usaha selama 10 tahun, Indonesia akhirnya berhasil masuk menjadi anggota FATF. Keberhasilan ini dicapai salah satunya melalui pengawasan pada tiga profesi penting yaitu pengacara, akuntan, dan notaris,” ujar Cahyo.
Menyusul keberhasilan ini, Indonesia juga saat ini sedang mengupayakan kemudahan berusaha atau ease of doing business yang penilaiannya dilakukan oleh World Bank, ditandai dengan seberapa mudah pendirian usaha, pendanaan, memperoleh kredit dan beberapa faktor lainnya.
“Selain melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan penilaian FATF, Indonesia juga berupaya untuk mendapatkan nilai yang baik dalam penilaian World Bank dan saat ini sedang diusahakan dengan kerja sama bersama berbagai pihak,” jelas Cahyo.
Untuk mewujudkannya, Dirjen AHU berpesan kepada notaris untuk selalu melaporkan transaksi yang mencurigakan melalui GO-AML dari PPATK untuk menghindari dari terjeratnya notaris dari keterlibatan dalam berbagai kasus tindak pidana.
Notaris juga diminta untuk dapat menggali siapa pemilik manfaat atau beneficial owner yang menjadi salah satu aspek penting dalam indikasi TPPU dan TPPT, yang dapat memudahkan penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.
“Saat ini Ditjen AHU tengah melakukan penyempurnaan sistem identifikasi BO, dan juga sedang berusaha menjadi anggota Corporate Register Forum [CRF] yang jika berhasil nantinya data korporasi kita akan terkoneksi dengan data korporasi di dunia,” kata Cahyo menambahkan.
Semester I 2025, Realisasi Investasi KEK Capai Rp 294 Triliun |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Soroti Stabilitas Ekonomi dan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Produk Turunan Sawit Dorong Wirausaha Inklusif dan Perkuat Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Cegah Dampak Buruk Aksi Unjuk Rasa ke Ekonomi RI, Pemerintah-DPR Diminta Ajak Rakyat Berdialog |
![]() |
---|
Pemerintah Ungkap Kondisi Ekonomi RI di Tengah Aksi Unjuk Rasa: Wajar Jika IHSG dan Rupiah Melemah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.