Rabu, 1 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Pegi Setiawan Masih Berpeluang Dijerat Hukum dan Jadi Tersangka Lagi? Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Pegi Setiawan bisa dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, begini penjelasan pakar hukum pidana.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan setelah bebas dari tahanan meninggalkan Gedung Reserse Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). - Pegi Setiawan bisa dijerat hukum lagi dan menjadi tersangka kembali dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, begini penjelasan pakar hukum pidana. 

"Polisi juga bisa mencari alat bukti lain selain yang pernah diperiksa dalam praperadilan baik yang bersifat formil maupun materiel yang berkaitan dengan kejahatan yang dituduhkan kepada Pegi," ujar dia.

Hotman Paris: Kalau Penyidik Mau, Panggil Pegi Lagi

Pengacara kondang Hotman Paris juga turut bersuara mengenai peluang Pegi ditetapkan sebagai tersangka lagi itu.

Kata Hotman, Pegi belum bebas secara substansi karena dalam putusan hakim tunggal Eman Sulaeman, hanya menyebutkan ada pelanggaran hukum acara.

Apabila penyidik mau memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, menurut Hotman, penyidikan bisa dilanjutkan lagi.

“Kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut, maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka,” kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.

Terlebih lagi, hakim juga menyebutkan bahwa Pegi belum pernah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai calon tersangka maupun saksi kasus sebelum benar-benar ditetapkan tersangka.

Dengan demikian, Pegi kemungkinan bisa dijerat hukum lagi dan jika penyidik mau, bisa memanggilnya kembali sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Maka kalau penyidik mau, besok-besok panggil Pegi sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka bisa ditahan lagi  secara hukum acara normatif," kata pengacara kondang itu.

“Agar warga tahu, agar masyarakat tahu, Pegi itu secara substansi perkara belum bebas, hanya terkait aspek teknis prosedur hukum acara,” tambahnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved