Kematian Vina Cirebon
Rencana Pegi Setiawan usai Bebas: Kumpul Bersama Keluarga di Cirebon, Lalu Bekerja
Pegi Setiawan mengungkapkan rencana aktivitasnya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar. Ingin istirahat, kumpul keluarga, lalu kembali bekerja.
TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan mengungkapkan rencana aktivitasnya setelah bebas dari sel Mapolda Jabar.
Pegi bebas usai status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Pegi yang akhirnya menghirup udara bebas menyatakan, bahwa dirinya saat ini ingin istirahat terlebih dahulu.
Setelah itu berkumpul dengan keluarganya di Cirebon, Jawa Barat, dan kembali bekerja.
"Seperti yang saya dari awal katakan bahwa saya saat ini cuma pengin istirahat dulu," kata Pegi, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
"Terus habis itu langsung kumpul keluarga pulang ke Cirebon dulu terus habis itu langsung mulai beraktivitas lagi bekerja," lanjutnya.
Lebih lanjut, Pegi menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mendoakan dan mendukungnya selama ini.
"Saya hanya ingin mengucapkan terima kasih banyak buat masyarakat yang sudah mendoakan dan yang sudah men-support saya, men-support keluarga saya, sampai pada akhirnya saya bisa kembali kumpul bersama keluarga saya dan bisa kembali menghirup udara bebas dan kembali bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya."
"Saya terima kasih banyak, mengucapkan terima kasih banyak," ucapnya.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan PN Bandung.
Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Baca juga: 5 Pernyataan Pegi setelah Bebas, Akui Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
Reaksi Keluarga Vina
Ibu kandung Vina Dewi Asita, Sukaesih (48), memberi tanggapan soal putusan sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan hakim.
Sukaesih menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
"Ya, alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin, dilansir TribunJabar.id.
Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.
"Nah, untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.
Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.
"Ya, sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelasnya.
Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya.
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," ungkapnya.
Sementara itu, kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."
"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, alhamdulillah, senang."
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.
Ia menambahkan, pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," ujarnya.
Baca juga: Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan
Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak berperkara menghormati putusan Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk memantau sidang tersebut sejak awal hingga putusan.
"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Mukti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024)," lanjutnya.
Mukti mengatakan, langkah pemantauan yang diambil KY dimaksudkan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara tersebut.
"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Berarti Salah Tangkap' Ibunda Vina Dewi Arsita Ikut Senang Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka.
(Tribunnews.com/Deni/Gita/Faisal)(TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.