Senin, 29 September 2025

DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara

DPR telah menerima 4 surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara dan RUU Imigrasi.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). DPR telah menerima 4 surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara dan RUU Imigrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI telah menerima empat surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU).

Keempat RUU itu ialah RUU TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Imigrasi.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

"Sudah sudah masuk, ada empat surpres yang sudah masuk," ungkap Dasco.

"RUU Kementerian negara, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Imigrasi," imbuhnya.

Kendati telah menerima keempat surpres itu, Dasco menyebut pemerintah belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari surpres tersebut.

"Kalau surpresnya udah tapi DIM-nya belum kan kita belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu," ujarnya.

Baca juga: RUU Polri Dikhawatirkan Beri Ruang Kewenangan Super Power

Lebih lanjut, Dasco menyebut besar kemungkinan pembahasan keempat RUU itu akan dilakukan pada masa sidang berikutnya.

Hal ini mengingat DPR RI segera memasuki masa reses.

"Nunggu DIM dari pemerintah. Tapi kita sebentar lagi reses, tentunya pembahasan akan dilakukan pada waktu depan," pungkas Dasco.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan