Sabtu, 4 Oktober 2025

Minta Blokir Rekening Anggota Keluarganya Dibuka, Pihak Gazalba: Untuk Daftar Kuliah Anak

Kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan, rekening pribadi milik Gazalba, istri, dan anaknya, telah diblokir.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, meminta majelis hakim membuka blokir rekening anggota keluarganya.

Kuasa hukum terdakwa Gazalba Saleh, Aldres Jonathan Napitupulu menyampaikan, rekening pribadi milik Gazalba, istri, dan anaknya, telah diblokir sejak tahap penyidikan.

Baca juga: Sempat Bebas, Gazalba Saleh Memohon kepada Hakim Agar Tak Ditahan

Namun, menurutnya, rekening-rekening itu tak masuk ke dalam daftar barang bukti dan tidak juga dilakukan penyitaan.

Oleh sebab itu, Aldres memohon kepada majelis hakim agar membuka rekening anggota keluarga kliennya itu. Terlebih, diungkapkan Aldres, keluarga Gazalba Saleh sedang membutuhkan dana untuk biaya mendaftar kuliah anak mereka.

"Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini, dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri, dan anak-anaknya diblokir, namun dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu, Kami mohon ke majelis agar dibuka (blokir rekening), mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi, Yang Mulia" kata Aldres, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Gazalba Saleh Jalani Sidang Kembali, PN Jakarta Pusat Rahasiakan Susunan Majelis Hakim

Merespons hal tersebut, jaksa KPK menyebut, pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Jaksa menjelaskan mengapa pemblokiran rekening Gazalba tidak tercantum dalam daftar barang bukti.

"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada jaksa KPK.

"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," kata jaksa menjelaskan kepada hakim.

"Itu kan sudah diblokir?" ucap hakim memastikan.

"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," ucap jaksa.

"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," kata hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Gazalba Saleh juga meminta majelis hakim untuk tidak melakukan penahanan kembali terhadapnya.

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, ada sejumlah alasan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim agar tidak menahan Gazalba.

"Terkait hal tersebut (penahanan Gazalba) Yang Mulia, kami mohon izin, kami ada sampaikan permohonan kepada majelis untuk dipertimbangkan agar terdakwa tidak ditahan, mengingat terdakwa juga memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, dan pernyataan-pernyataan jaminan," kata Aldres, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Merespons pihak Gazalba, Hakim Ketua Fahzal Hendri menjelaskan, majelis hakim tidak memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. Sebab, dalam hal perpanjangan penahanan ini telah menjadi kewenangan Ketua Pengadilan.

"Jadi kalau permohonan ini, ini karena masa penahanan ini bukan tahanan majelis lagi, Pak. Perpanjangan Ketua Pengadilan nanti permohonan ditujukan ke Ketua Pengadilan," kata Hakim Fahzal.

Baca juga: Sempat Hirup Udara Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jalani Persidangan Kasus Gratifikasi

"Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya. Jadi dilanjutkan penahanan ya. Demikian Pak Gazalba ya supaya Bapak paham," tambahnya.

"Ya nantilah Pak, ini kita laksanakan dulu ini ya. Nanti kalau mau mengajukan (permohonan) silakan, diajukan ke kami. Kami pertimbangkan bagaimana apakah majelis perlu atau tidak, nanti ya," ucap Hakim.

Sebagai informasi, jajaran majelis hakim tersebut menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. 

Hakim Fahzal dkk menilai dakwaan jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. 

PT DKI Jakarta juga memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved