Kematian Vina Cirebon
3 DPO Kasus Vina Cirebon Sempat Disebar Polisi, Bagaimana Nasibnya setelah Pegi Setiawan Bebas?
Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka pada kasus pembunuhan Vina Cirebon. Berikut tiga DPO kasus Vina Cirebon.
1. Pegi alias Perong
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
2. Andi
Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
3. Dani
Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Polisi Revisi DPO, dari 3 jadi 1
Kurang dari dua minggu 3 DPO diumumkan, Polda Jawa Barat tiba-tiba meralat informasi terkait pembunuhan Vina Cirebon.
Polisi yang sebelumnya menetapkan tiga orang masuk DPO kasus kematian Vina, berubah menjadi hanya menetapkan satu orang.
Satu orang tersebut adalah Pegi Setiawan alias Egi alias Perong yang sebelumnya sudah berhasil ditangkap pada 26 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Jules Abraham Abast mengungkapkan Pegi merupakan tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.
Pegi memiliki peran melempar korban Eki dan Vina dengan batu.
"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," terang Abast dikutip dari TribunJabar.id.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan ada 3 tersangka yang masih buron dari total 11 orang.
Kini polisi hanya menetapkan Pegi sebagai tersangka dari total jumlah pelaku 9 orang.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui konferensi pers oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.