Rabu, 1 Oktober 2025

Wamen Kominfo Ungkap 4 Langkah Strategis Pengembangan Media Siber yang Berkelanjutan

Penggunaan media siber juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan di seluruh dunia.

|
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria yang diwakili Staf Khusus Menkominfo Prof. Widodo dalam keynote speech acara Jakarta Digital Conference (JDC) 2024 bertema “RUU Penyiaran: Langkah Mundur dalam Ekosistem Penyiaran di Indonesia” dan Konferensi Wilayah (Konferwil) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

"Level of playing field-nya harus sama. Platform harus comply dengan berbagai regulasi yang mengikat media lain. Misalnya regulasi iklan rokok, perlindungan anak, dan regulasi-regulasi lainnya," kata Wens.

Menurut Wens, bila level of playing field tidak sama, maka hanya akan menguntungkan platform dan juga membuat persaingan tidak seimbang.

Platform tidak boleh lebih powerfull ketimbang media lain. Jadi, platform wajib comply dengan berbagai regulasi yang ada.

"(Regulasi) jangan juga mengatur rumah tangga orang lain. Jadi tak bakal rebut," tegasnya.

Tiga Usulan KPI

Koordinator Bidang Kelembagaan KPI, I Made Sunarsa memastikan bahwa pasal yang mengatur tentang jurnalisme investigasi bukan usulan dari lembaga.

Dari sekitar 83 pasal yang terdapat dalam RUU Penyiaran, KPI hanya mengusulkan tiga pasal.

Tahun 2017, kata Made, KPI mengusulkan hanya tiga hal.

Pertama penguatan kelembagaan, termasuk agar KPI Daerah sama dengan KPI Pusat, seperti KPU yang sama dari pusat hingga daerah.

Kedua mengusulkan pasal yang lebih tegas mengatur soal rating, terutama ada audit rating.

"Usulan ketiga soal menjaga iklim penyiaran yang berkeadilan. Sebab sekarang banyak televisi yang enggan membuat berita karena kalah oleh program-program hiburan yang receh. Sehingga masyarakat tidak dirugikan," katanya.

Menurut Made, ketiga usulan KPI di atas, tidak ada satu pun pasal yang bertentangan dengan Dewan Pers.

"Selama ini, asas, fungsi, tujuan, dan arah KPI tidak ada satu pun yang membatasi kebebasan pers. Jadi selama ini antara KPI dan Dewan Pers selalu bergandengan," jelasnya.

Sementara pembicara terakhir, Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief mengatakan sebagai praktisi industri penyiaran, dirinya ingin agar penyiaran memiliki keberagaman kepemilikan dan juga beragam isinya.

Tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang.

"RUU Penyiaran tidak ada pasal yang mengatur tentang keberagaman kepemilikan dan konten," kata Arief.

RUU Penyiaran juga, lanjut Arief, tidak mengatur pembatasan kepemilikan dan kepemilikan silang.

Kewajiban untuk televisi berjaringan telah dihapus. Artinya, televisi-televisi di Jakarta tidak lagi memiliki kewajiban mempunyai cabang di daerah.

"Jadi meskipun KPID lebih kuat seperti yang diusulkan oleh KPI, tetapi percuma saja jika televisi-televisi lokalnya mati," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved