Senin, 6 Oktober 2025

Ketua KPU Dilaporkan Dugaan Asusila

Hasyim Asyari Dipecat, Masinton PDIP Singgung Penyelenggaran Pemilu Dikelola Amatiran

Anggota Komisi XI DPR RI ini pun turut menyoroti sederet pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu melakukan sesi wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Masinton menjelaskan tentang sikap politik PDIP dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024 mendatang. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu merespons pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dimana, Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran tintak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag.

Baca juga: Hasyim Asyari Ngaku Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU, Trubus: Jangan-jangan Hanya Skenario

Masinton menilai, apa yang terjadi itu merupakan sebuah fenomena. Bahkan, dia menyebut hal itu sebagai bukti bahwa negara sedang dikelola dengan amatiran.

Hal itu disampaikan Masinton saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Bukan ke Korban, Hasyim Asyari Sampaikan Permintaan Maaf ke Jurnalis usai Dipecat Sebagai Ketua KPU

"Ini semua fenomenanya ya. Negara dikelola amatiran. Semua. Termasuk tadi.
Dalam penyelenggaran pemilu tadi ya amatiran. Nah, sehingga ya hasilnya begini," kata Masinton.

Anggota Komisi XI DPR RI ini pun turut menyoroti sederet pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim. Dimana, pelanggaran itu hanya diberikan sangsi-sangsi keras dan terakhir.

Namun, hal itu justru berulang dan terus dilakukan oleh Hasyim.

"Baru yang ini, udah nggak ada lagi keras dan terakhir, terakhir, terakhir. Maka harus diberhentiin terpaksa. Dan nanti juga fatal kan. Artinya itu, lima (pelanggaran). Kita lihat tuh," ujar Masinton.

Dia turut mengulas sederet pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim. Diantaranya, terlibat dugaan skandal dengan Hasnaeni atau wanita emas.

Lalu, persoalan PKPU lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan calon wakil presiden.

"Tanpa PKPU ya diubah dulu. Iya kan?" kata Masinton.

Kemudian, persoalan tentang kuota 30 persen perempuan dalam Pileg 2024.

Yang keempat, meloloskan eks terpidana koruptor yang harus jeda dulu 5 tahun atau 1 periode Pemilu 

"Berikutnya juga ga diapa-apain tuh, ya kena sanksi juga, ya cuma begitu doang. Baru kemudian yang terakhir, ya baru sanksi pemberhentian. Seharusnya sih sebenarnya ya sejak awal itu ya sudah fatal itu," jelas Masinton.

Baca juga: Tak Cuma Hasyim Asyari, Ini Daftar Ketua KPU yang Berakhir Pahit Jelang Masa Tugasnya Berakhir

Masinton menyebut, bahwa ketika Hasyim meloloskan putusan MK, hal itu merupakan fatal.

"Yang PKPU. Di situ, dia kan sudah diberikan peringatan tapi kan DKPP nggak bisa memberikan, membatalkan PKPU-nya kan. Karena menangkut kewenangan DKPP itu masalah etik," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027). 

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved