Sabtu, 4 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Tuai Tepuk Tangan, Saksi Ahli Soroti Prosedur Penangkapan Pegi Setiawan: Penyidik Main Tangkap Saja

Disambut tepuk tangan, saksi ahli beberkan kesalahan Polda Jabar saat ringkus Pegi: Main tangkap aja.

Penulis: Jayanti TriUtami
Kolase Tribunnews
Foto tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Perong dan foto Vina & Eky semasa hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, kembali digelar pada Rabu (3/7/2024).

Kali ini, tim kuasa hukum Pegi menghadirkan Suhandi Cahya sebagai ahli pidana.

Dalam persidangan, Suhandi mengatakan penyidik seharusnya melakukan sejumlah prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.

Satu di antara prosedur tersebut adalah melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan," ucap Suhandi, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu.

Pernyataan Suhandi lantas ditanggapi tim hukum Polda Jabar.

"Yang saya tanya adalah sah tidaknya penetapan tersangka, tapi sah tidaknya penangkapan. Anda bisa menyampaikan tidak sah tidaknya penangkapan menurut KUHP itu apa saja sih?" tanya tim hukum Polda Jabar.

Menurut Suhandi, penyidik seharusnya terlebih dahulu menerbitkan surat panggilan sebelum menetapkan status tersangka.

Penyidik disebutnya harus menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah bawa.

"Sebelum penangkapan, penyidik pasti sudah panggil, ada surat panggilan," ujar Suhandi.

"Kalau tidak datang, dipanggil kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, penyidik bisa punya surat perintah membawa."

Baca juga: Kesaksian Liga Akbar dalam Sidang Praperadilan Dapat Bebaskan Pegi Setiawan, Sempat Cabut BAP

Menurut Suhandi, keputusan Polda Jabar langsung menangkap Pegi dan menetapkannya sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

Hal itu pula yang disebutnya menjadi pemicu penangkapan Pegi dinilai penuh kejanggalan.

"Kalau ketiga step tadi tidak dilakukan penyidik, penyidik langsung main tangkap aja, itulah akibatnya sampai di sini," ujar Suhandi.

Pernyataan Suhandi itu langsung disambut tepuk tangan hadirin sidang.

Majelis hakim sampai harus menenangkan hadirin dan meminta Suhandi melanjutkan penjelasannya.

"Jadi kalau ada pembunuhan, pembunuh satu ditangkap, setelah di-BAP masih ada lima atau enam lagi tersisa, penyidik kan bisa menerbitkan penangkapan lagi, ngejar sisa yang lari tadi," tandasnya.

Adapun sidang praperadilan ketiga kali ini beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi.

Sebanyak lima saksi dan satu ahli hukum pidana dihadirkan tim kuasa hukum Pegi dalam sidang kali ini.

Kelima saksi tersebut yakni Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Liga Akbar, Agus alias Aceng, dan Riana (istri Agus).

Sementara satu saksi ahli yang dihadirkan kubu Pegi adalah Prof Suhandi Cahaya.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Hasil Tes Psikologi Pegi Setiawan, Sering Berbohong dan Manipulatif

Polda Jabar: IQ Pegi 78

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).

Dalam sidang tersebut, pihak POlda Jabar menyebut fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi bernilai 78.

Selain itu, ada sejumlah hasil tes psikologi forensik Pegi yang diungkap Polda Jabar.

Berdasarkan hasil tes psikologi forensik, Pegi disebut memiliki kecenderungan berbohong dan bersikap manipulatif.

"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif. Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Selain itu, Pegi juga disebut kerap terlihat gelisah saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Polda Jabar mengatakan, ekspresi wajah Pegi berubah seketika ketika diperlihatkan foto Vina dan Eky.

"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Tak hanya itu, kecenderungan kebohongan Pegi juga terlihat saat ditanya soal Sudirman, satu di antara terpidana kasus Vina Cirebon.

"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya. Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Erik S)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved