Selasa, 30 September 2025

Kematian Vina Cirebon

6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar

Inilah sederet fakta-fakta menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kedua dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Penulis: Rifqah
Tribunnews
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang. - Inilah sederet fakta-fakta menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang kedua dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. 

Lantaran, Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

"Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ucapnya.

Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Hentikan Penyidikan 

Sugianti meminta kepada Polda Jabar untuk mennghentikan penyidikan terhadap Pegi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3) tepat pada 1 Juli hari ini, saat sidang praperadilan Pegi kedua.

"Kami bahkan berharap pemberian SP3 diberikan di tanggal 1 Juli 2024 berbarengan dengan Hari Bhayangkara ke-78, yang artinya sebagai hadiah untuk Pegi Setiawan di hari bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia ini," bebernya, Jumat (28/6/2024).

Apabila Polda Jabar mengeluarkan SP3, hal tersebut bakal menjadi kemenangan bagi seluruh bangsa Indonesia dan menjaga kehormatan kepolisian di mata masyarakat.

"Dengan legowonya polisi mengakui bahwa bukti-buktinya lemah kemudian dengan sadar mengeluarkan SP3, saya rasa itu kemenangan untuk seluruh bangsa Indonesia dan juga marwah kepolisian masih terjaga dan terhormat saya rasa di mata masyarakat, karena menyadari kesalahannya," ungkapnya.

Pihak kuasa hukum pun berharap, setelah SP3 dikeluarkan, Polda Jabar dapat melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.

Pegi Bisa Bebas dari Kasus Vina jika Menang Gugatan Praperadilan

Muchtar menyebutkan, Pegi bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, jika nantinya menang dalam gugatan praperadilan.

Berkas perkara Pegi juga yang telah dilimpahkan oleh Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga akan gugur.

"Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur."

"Selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.

Namun, jika Pegi kalah di sidang praperadilan ini, maka ia akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Kuasa Hukum Pegi Tuntut Iptu Rudiana karena Diduga Tak Buka Rekaman CCTV pada 2016 Silam

Tim kuasa hukum Pegi berencana melaporkan Iptu Rudiana, ayah dari Eky, terkait dugaan sengaja tidak membuka rekaman CCTV dari peristiwa 2016 silam tersebut.

Sebab, menurut tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, jika Iptu Rudiana telah membuka hasil penyelidikan dari CCTV di TKP, maka ia seharusnya tahu siapa yang ada di dalam rekaman tersebut dan siapa pelakunya.

"Ya, terkait CCTV yang belum dibuka itu, kami akan berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Tapi pasti langkah hukum yang akan kami lakukan adalah melaporkan Pak Rudiana terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice," ujar Toni, saat diwawancarai media, Minggu (30/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved