Sabtu, 4 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Berharap Tuntutan Ringan, Janji Ungkap Fakta Baru di Pleidoi

Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkap harapannya untuk sidang tuntutan SYL hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkap harapannya untuk sidang tuntutan SYL hari ini, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkap harapannya untuk sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Djamaludin mengaku tak memasang target muluk-muluk seperti ingin SYL dibebaskan dari segala tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat kliennya.

Namun Djamaludin tetap berharap agar SYL bisa mendapat tuntutan hukuman yang ringan.

"Insya Allah kami melihat mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutan minimal, kalau kita lihat dari fakta-fakta persidangan," kata Djamaludin dilansir WartakotaLive.com, Jumat (28/6/2024).

Target tuntutan ringan ini diharapkan pihak SYL berdasarkan keyakinan bahwa eks Mentan ini tak mengetahui peristiwa yang didakwakan jaksa.

"Kami cukup punya keyakinan bahwa dengan fakta-fakta persidangan yang ada, yang menjauhkan Pak SYL dari pengetahuannya terkait dengan apa yang disangkakan kepada beliau," terang Djamaludin.

Meski demikian, apapun tuntutan yang diberikan jaksa nanti, Djamaludin memastikan SYL akan menjawabnya dalam bentuk pleidoi atau nota pembelaan.

Nantinya pleidoi SYL akan mencantumkan fakta-fakta lain yang selama ini belum terungkap di persidangan.

Menurut Djamaludin, fakta-fakta yang dimiliki SYL ini belum terungkap di persidangan selama ini karena kliennya masih belum memiliki keberanian untuk mengungkapnya.

"Sebetulnya di balik apa yang sudah mengemuka di persidangan itu, ada sebuah lorong gelap."

"Dan itu mesti dibuka tabirnya. Itu pasti kita taruh di pleidoi," ungkap Djamaludin.

Baca juga: Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, SYL Genggam Seutas Tasbih di Tangannya

Harapan KPK

Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) kini tengah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (28/6/2024).

Sidang telah dilangsungkan mulai pukul 13.30 WIB di Pengadilan Tipikor, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Betul pada hari ini Jumat, tanggal 28 Juni 2024, salah satu agenda di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat adalah pembacaan surat tuntutan SYL dan kawan-kawan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat.

KPK pun berharap nantinya majelis hakim bisa memberikan hukuman kepada SYL dkk sesuai tuntutan penuntut umum.

"Kami berharap hakim dapat mengabulkan tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan JPU KPK," kata Tessa.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024).

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Berkas Tuntutan Eks Mentan SYL Tebalnya 1.576 Halaman, Jaksa KPK Baca Lengkap Hingga Kesimpulan

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.

Baca juga: Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum SYL Tak Berharap Banyak di Sidang Putusan Hari ini: Semoga Tuntutan Rendah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(WartakotaLive.com/Dian Anditya Mutiara)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved