Kamis, 2 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kata SYL usai Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Kementan, Bawa-bawa Jokowi

Begini kata SYL usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima saksi yakni General Manager Radio Prambors Dhirgaraya Santo, pemilik Suita Travel Harly Lafian, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Anggota DPR Ahmad Sahroni, Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul. Begini kata SYL usai dituntut 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan. 

Jika tidak bisa mengembalikan, kata jaksa KPK, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.

"Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun," kata jaksa.

Adapun hal yang memberatkan SYL adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

Lebih lanjut, berdasarkan surat tuntutan, tindakan korupsi oleh SYL turut dilakukan bersama dengan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Jaksa KPK menjelaskan, sejak menjabat sebagai Mentan, SYL memberikan perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan hasil sharing atau patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.

Baca juga: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

Adapun yang diperintah SYL adalah Stafsus Mentan Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmi, Kasdi, Hatta, dan ajudannya, Panji Hartanto.

Tujuan pengumpulan hasil sharing tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Tak hanya sharing, jaksa juga menyebut SYL turut meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan di Kementan.

Selain itu, SYL disebut turut mengancam anak buahnya berupa pemindahtugasan jika tidak memenuhi permintaannya tersebut.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved