Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Andy Nababan Ungkap 3 Kejanggalan di Kasus Timah, Apakah Kerugian Lingkungan Tindak Pidana Korupsi?

Kasus ini heboh karena pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai kerugian negara dari kasus ini yang mencapai angka fantastis Rp 300 triliun.

|
Ist
Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah menyentuh angka Rp300 triliun. Kuasa hukum Aon, Andy Nababan (kanan) mempertanyakan dasar perhitungannya. 

Terkait dengan kerugian lingkungan, apakah merupakan tindak pidana korupsi?

Kerugian lingkungan, menurut Andi, tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kerugian lingkungan lebih tepat diatur dan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kasus kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan PT Timah tidak dapat dilihat hanya dalam konteks peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

"Tindakan yang menyebabkan kerugian lingkungan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tetapi tidak dapat dijadikan satu-satunya alat hukum untuk mengukur kasus ini."

Sebab, sambungnya, tidak relevan jika melihat dari dasar hukum PT Timah sebagai Anak Perusahaan BUMN yang selama ini sudah digoreng dengan Publikasi yang sangat mengebohkan publik dengan besaran angka tuntutan oleh Kejagung terhadap PT Timah.

Namun, sambung Andy, di balik angka yang fantastis ini, ada pertanyaan besar yang perlu dijawab:

"Apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang cukup terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh PT Timah dan perusahaan-perusahaan rekanannya?" katanya.

"Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada, jelas bahwa Kementerian Lingkungan Hidup memiliki peran kunci dalam menangani isu ini."

Andy mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi lingkungan dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan manusia, termasuk kegiatan pertambangan.

Ia menyebut sejumlah aturan:

  • Pasal 87 ayat (1) menyatakan bahwa penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
  • Pasal 94 hingga Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang penegakan hukum lingkungan, termasuk kewajiban pemerintah untuk melakukan pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga tindakan penegakan hukum pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan, Memberikan mandat kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan.
  • Pasal 95 menyatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan nasional dan mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memastikan bahwa segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian Lingkungan Hidup harus membuka hasil investigasi terhadap tindakan yang telah diambil oleh oleh para ahli dan Kejagung dengan pemaparan Perhitungan kerugian negara yang menjelaskan dasar hukum dan metodenya secara detail kepada publik," katanya.

"Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku."

Menurutnya, dengan penuturan fakta terhadap kerangka hukum yang berlaku, sudah seharusnya publik diedukasi agar dapat melihat kasus ini dengan perspektif yang lebih komprehensif dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, bukan hanya dengan publikasi angka fantastis yang membelalakkan mata.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved