Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Ingin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK menginginkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kembali melakukan penahanan terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Sebelumnya dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

"Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara a quo," ujar Hakim Ketua banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyono.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved