Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

6 Momen Hakim Heran Dengar Kesaksian SYL di Sidang: Faktanya Bukan Begitu, Pak

Saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan hari Senin (24/6/2024), hakim beberapa kali mempertanyakan kesaksian SYL.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kan yang menerima anak Saudara itu?" Ketua Hakim keheranan.

2. Pertanyakan kemarahan SYL soal mobil

Lebih lanjut, Ketua Hakim lantas mempertanyakan mengapa SYL tak berniat mengembalikan mobil Innova Venturer milik Thita.

Padahal, SYL mengaku marah saat tahu mobil Thita itu didapat dari Kementan.

"Akhirnya kan dipakai juga oleh anak Saudara. Walaupun Saudara marah, tapi ndak ada usaha untuk mengembalikan atau sekalian dijual lagi mobil itu, lalu dikembalikan (uangnya)," cecar Ketua Hakim.

Ia kemudian menanyakan apakah SYL tahu, mobil untuk Thita dibeli menggunakan uang patungan para pejabat Eselon I Kementan.

Baca juga: 2 Kali SYL Hampir Menangis saat Sidang, Ingin Senangkan Keluarga, tapi Tak Tahu Pakai Duit Kementan

"Saudara tahu, itu dari sharing atau kumpulan dari para Eselon I?" tanya Ketua Hakim.

"Saya tidak tahu itu kalau itu sharing, apalagi divendorkan. Saya nggak tahu, Yang Mulia."

"Dan saya terlalu sibuk dengan kegiatan lain setelah marah itu. Seandainya saya ingat, pasti saya minta untuk dikembalikan," sahut SYL.

3. Sebut kesaksian SYL tak sesuai fakta

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi mahkota atau terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi saksi untuk terdakwa lainnya Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Di kesempatan yang sama, Ketua Hakim juga menanyakan soal SYL dan keluarganya yang umrah menggunakan uang Kementan.

Diketahui, SYL beserta keluarga putranya, Kemal Redindo, melaksanakan umrah berbarengan dengan dirinya kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Ketua Hakim pun tak mempermasalahkan soal kunker yang dibiayai negara.

Namun, ia ingin memastikan dari mana uang untuk membiayai SYL dan keluarganya umrah.

"Sekarang masalah biaya, kalau kunjungan negara okelah, dibiayai negara. Kalau ibadah umrah?" tanya Ketua Hakim.

SYL mengaku sebenarnya ia berniat membayar umrah dirinya dan keluarganya menggunakan uang pribadi.

Tetapi, menurut SYL, biaya umrah keluarganya itu tidak pernah ditagihkan kepadanya, sehingga ia tak tahu berapa uang yang dikeluarkan Kementan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved