Kematian Vina Cirebon
Jika Polda Jabar Mangkir Lagi, PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Tetap Lanjut
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, ditunda. PN Jabar pastikan sidang praperadilan ini akan berlanjut.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, pada hari ini, Senin (24/6/2024), ditunda.
Sidang ditunda karena termohon, Polda Jawa Barat, tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun sidang praperadilan yang ditunda ini akan dilaksanakan pada Senin (1/7/2024) pekan depan.
Dikutip dari TribunJabar.id, pihak PN Bandung pun memastikan tak akan menunda lagi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
"Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut."
"Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas PN Bandung, Dal Yusra, Senin.
Dal Yusra memastikan, sidang praperadilan yang digelar 1 Juli 2024 nanti akan tetap dilanjutkan meski Polda Jabar kembali mangkir.
"Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang, Dal Yusra mengungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya.
"Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir, ya, kami tidak tahu."
"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.
Baca juga: INFOGRAFIS: Sidang Praperadilan Ditunda, Berikut 5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Kekecewaan Kuasa Hukum Pegi
Adapun tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa karena Polda Jabar tak hadir dalam persidangan hari ini.
"Kami jujur saja kami sangat kecewa, ya, dengan kejadian ini."
"Padahal kami berharap supaya dari kepolisian Polda Jawa Barat itu hadir pada hari ini," ucap kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, Senin.
Pihak kuasa hukum Pegi pun menduga, ketidakhadiran ini ada unsur kesengajaan dari pihak Polda Jawa Barat.
"Karena kami menduga ini bahwa ada unsur kesengajaan agar supaya kasus ini bisa P21 sehingga praperadilan ini digugurkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Niko meminta jaksa supaya objektif dalam melihat kasus yang menjerat Pegi Setiawan ini.
"Yang kami berharap saat ini adalah kami minta supaya jaksa objektif dalam melihat perkara ini, biarkanlah sampai putusan praperadilan ini selesai baru dilanjutkan. Kita fight secara gentleman."
"Kita enggak usah takut, kalau polisi merasa benar kita sama-sama fight secara hukum, gentleman kita ajukan di praperadilan ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Niko optimis Pegi Setiawan akan dibebaskan dalam kasus yang menjeratnya ini.
"Asalkan tidak digugurkan, kami sangat optimis bahwa klien kami pasti bebas. Pegi Setiawan pasti bebas," terangnya.
Ia juga optimis Pegi tetap bisa bebas, misalnya, jika pada akhirnya sidang praperadilan ini tak bisa ditempuh.
"Sangat optimis. Kami sangat optimis," ucapnya.
Gugatan Praperadilan Pegi
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Menurutnya, hal itu karena penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.
Wanita yang akrab disapai Yanti itu yakin alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.
"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Nappisah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.