Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ditanya soal Bayar Cicilan Apartemen Nayunda, SYL: Saya Niat Baik, Empati Saja

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditanya perihal pembayaran apartemen penyanyi dangdut, Nayunda Nabila.

Kolase Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Pedangdut Nayunda Nabila membeberkan awal mula perkenalannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat hadir sebagai saksi di persidangan lanjutan kasus Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (29/5/2024). SYL ditanya perihal pembayaran apartemen Nayunda Nabila, Senin (24/6/2024). 

Nayunda kemudian menambahkan, SYL langsung mentransfer sejumlah uang kepadanya untuk membayar cicilan apartemen.

Ia menduga uang yang ditransfer kepadanya adalah uang pribadi SYL.

"Setahu saya uang pribadi karena dikirim langsung (ke rekening saya)," ucap Nayunda.

Saat ditanya JPU soal total cicilan apartemen yang dibayarkan SYL, Nayunda mengaku senilai Rp29,4 juta.

Namun, menurut Nayunda, uang itu telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kemudian, yang apartemen, itu termasuk yang sudah dikembalikan?" tanya JPU.

"Dari situ, kayaknya setengahnya deh," jawab Nayunda.

"Berapa nilainya sih untuk saksi membayar cicilan apartemen itu?" cecar JPU.

"Rp29,4 juta. Itu nominalnya cicilannya Rp29,4 juta," ucap Nayunda.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi di lingkungan Kementan selama periode 2020-2023 dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari pejabat Eselon I di lingkungan Kementan.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat, sebagai berikut: 

Dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Deni/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved