Selasa, 30 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

5 Pengakuan SYL Jadi Saksi Mahkota: Ingin Kembalikan Uang Umrah, tapi Kasus Sudah Masuk Penyidikan

Inilah sederet pengakuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratidikasi di Kementan.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. - Inilah sederet pengakuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota dalam perkara dugaan pemerasan dan gratidikasi di Kementan. 

Bahkan, diakui SYL, dirinya baru mengetahui hal tersebut saat di persidangan.

"Saya tidak pernah dengar, Yang Mulia. Saya baru dengar ada pengumpulan [dana] setelah di persidangan. Saya disumpah," kata politisi Nasdem itu kepada hakim, Senin.

"Saudara tidak pernah memerintahkan?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

"Tidak pernah," jawab SYL.

SYL kembali menegaskan, bahwa pengumpulan dana oleh pejabat Kementan saat sekjen dijabat oleh Kasdi Subagyono itu baru diketahui saat persidangan.

"Saya ingin garis bawahi, Yang Mulai. Sekjen ini pak Kasdi sangat profesional, dia sangat akademik, dia sangat patuh pada aturan."

"Dia orang yang selama ini menjadi imam saya saat sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu [sharing] terjadi," ucapnya.

SYL Sebut Bayar Umrah Pakai Uang Pribadi

SYL juga mengaku ingin membayar biaya ibadah Umrah dirinya dan keluarga dengan menggunakan uang pribadi, bukan dibiayai Kementan.

Namun, sampai saat ini, ia tidak mengetahui jumlah tagihannya berapa dari Kementan, sehingga belum sempat mengembalikan uang tersebut.

"Umrah itu saya kan senior banget di birokrasi. Memang anak dan cucu saya ditanggung pribadi saya dan saya siap menanggung itu."

"Hanya sampai pada detik terakhir dari pemeriksaan itu belum ditagihkan kepada saya. Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Jadi, memang saya tahu kalau harus saya bayar itu," kata SYL di ruang sidang.

Saat ingin mengembalikan uang tersebut, SYL menyebut bahwa kasus korupsi di Kementan ini sudah masuk ke penyidikan.

"Setelah ini mau dikembalikan ternyata sudah dalam proses penyidikan, tidak bisa lagi dimasukkan ke dalam. Itu yang sebenarnya yang terjadi Yang Mulia," jawab SYL.

Namun, hakim ketua Rianto mengatakan, pengakuan SYL itu berbeda dengan keterangan saksi-saksi lain.

“Faktanya bukan begitu pak. Keterangan saksi yang lain seperti itu, anak saudara ikut enam orang dan itu faktanya dibiayai oleh kementerian tahu nggak saudara, karena tagihan-tagihan itu masuk dan dibayar,” kata hakim ketua.

SYL Beberkan Alasan Rekrut Cucunya Magang di Kementan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved