Kematian Vina Cirebon
Polri Sebut Saksi Kasus Vina Dijanjikan Uang, Pengacara Saka Tatal Tertawa, Sebut Honornya Dicicil
Polri sebut saksi kasus Vina dijanjikan uang, pengacara Saka Tatal tertawa, sebut bayarannya dicicil.
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti hanya tertawa seusai Polri menyebut ada saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang dijanjikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.
Titin langsung membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku telah mendampingi Saka Tatal sejak 2016 lalu, setelah kasus pembunuhan Vina dan Eky bergulir.
Sejak saat itu, Titin hanya mendapat bayaran Rp4 juta dan dibayarkan secara dicicil.
Pernyataan Titin ini sekaligus membantah tudingan pihak kepolisian terkait adanya saksi kasus Vina Cirebon yang dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku.
Titin menegaskan, pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah memgiming-imingi saksi dengan sejumlah uang.
"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi," ucap Titin, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (21/6/2024).
Menurut Titin, para saksi justru diarahkan untuk memberikan kesaksian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Titin juga menyebut para pelaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menawarkan uang kepada saksi.
Selama mendampingi Saka Tatal, Titin hanya mendapat bayaran Rp4 juta.
Bayaran tersebut bahkan dicicil oleh pihak keluarga terpidana.
Baca juga: Video Transformasi Supriyanto, Terpidana Kasus Vina usai 8 Tahun Penjara, Tampak Gemuk dan Bertato
"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," imbuhnya.
Titin menegaskan, para saksi selalu diarahkan untuk berbicara sesuai BAP oleh hakim.
Karena itu, Titin sangat membantah tudingan Polri terkait adanya tawaran uang dari para pelaku.
"Saya sangat membantah tuduhan tersebut," ujarnya.
"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."
"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya," imbuh Titin.
Selama menjadi kuasa hukum terpidana Saka Tatal dan Sudirman, Titin berupaya meminta saksi mengutarakan apa yang mereka ketahui tentang penbunuhan Vina dan Eky.
Ia pun membantah pernah mengarahkan saksi untuk berbicara bohong di hadapan hakim.
"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman," jelasnya.
"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah."
Polri Sebut Saksi Kasus Vina Diimingi Uang
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap pengakuan saksi yang dihadirkan pihak pelaku dalam persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Saksi tersebut mengaku pernah dijanjikan sejumlah uang agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan pada 2016 lalu.
Menurut Sandi, saksi itu dijanjikan uang oleh pihak pelaku.
Namun, ia tidak menyebut siapa sosok pelaku tersebut.
Baca juga: Kapolri Sayangkan Penyelidikan Awal Kasus Pembunuhan Vina Tak Gunakan Scientific Crime Investigation
“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.
Selain itu, Sandi juga mengungkapkan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait pembunuhan Vina dan Eky.
Sandi mengatakan, dugaan ini berdasarkan balai permasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka Tatal kala itu.
"Bahkan keterangan dari bapas ini dari ahli, dibocorin dikit boleh ya, jadi keterangan dari bapas bahwa Saka Tatal cenderung berbohong. Ketika memberikan keterangan berubah-ubah. Ini dari keterangan bapas," ujar Sandi.
Ia juga menepis tudingan yang menyebut Saka Tatal mengalami intimidasi dan tidak didampingi keluarga saat diperiksa.
Selain itu, Sandi turut membantah isu yang menyebut Saka Tatal diperiksa bukan oleh penyidik, melainkan ayah Eky, Iptu Rudiana.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Saksi Kasus Vina Diimingi Uang, Sebut Bayarannya Saja Dicicil
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Abdi Ryanda Shakti, TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.