Harun Masiku Buron KPK
Tim Penyidik KPK Ingin Mencari Tahu Keberadaan Harun Masiku Lewat Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lewat Kusnadi tim penyidik ingin mencari tahu keberadaan Harun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, Rabu (19/6/2024).
Kusnadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dengan tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Pernah Tangkap DPO Nurhadi, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Diyakini Bisa Tangkap Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lewat Kusnadi tim penyidik ingin mencari tahu keberadaan Harun.
Sebab diketahui Harun Masiku telah menjadi buronan dalam perkara itu sejak 2020 silam.
"Pemeriksaannya seputar pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang ditangani, yaitu tersangka HM (Harun Masiku), maupun hal-hal terkait keberadaan tersangka HM itu sendiri," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Sayangnya, Tessa enggan mengungkap lebih jauh apakah Kusnadi tahu pihak-pihak yang diduga menyembunyikan Harun Masiku.
"Secara detail, kami belum bisa memberi informasi, karena masih berproses. Kita tunggu saja prosesnya," kata Tessa.
Usai menjalani pemeriksaan, Kusnadi mengakui pernah bertemu Harun Masiku.
Baca juga: 4 Tahun Sembunyi dari Kejaran KPK, Harun Masiku Pernah Jadi Guru Bahasa Inggris hingga Marbot Masjid
Namun Kusnadi enggan mengungkap lokasi pertemuan dengan Harun Masiku, termasuk kapan dia bertemu.
"Ya pernah," ucap Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Dalam perkaranya, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW Anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.