Minggu, 5 Oktober 2025

Awas, Scammer di Mana-mana, Mahasiswi Semarang Tertipu Bisnis Online Shop Palsu, Rp 233 Juta Raib

Komplotan scammers di media sosial menipu para korbannya melalui penipuan belanja online dengan menyebarkan link URL di aplikasi Telegram.

Penulis: Choirul Arifin
Gutzy Asia
F, seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang, menjadi korban penipuan online berkedok kerja paruh waktu dengan cara menjadi pengunjung online shop (toko online) yang menyebarkan link URL penipu di Telegram. 

Namun karena tugas belum selesai mentor kembali meminta uang RP43,2 juta kepada korban. Alasan mentor meminta uang itu supaya bisa menarik uang korban yang telah disetor.

"Ketika itu saya akhirnya memutuskan ambil uang ke sebuah bank, uang itu sebenarnya deposito tabungan untuk biaya kuliah adik saya," kata dia.

Setelah itu, korban sebenarnya sempat menyerah.

Tetapi F kembali terbujuk oleh komplotan penipu dengan cara salah satu anggota grup bernama Lidya berhasil menyelesaikan tugasnya sehingga dapat menarik uangnya kembali.

Sedangkan korban belum mampu menyelesaikan tugas sehingga uangnya belum dapat ditarik.

Kondisi itulah yang membuat korban kembali terpicut supaya uangnya kembali. "Saya menjadi makin terpacu, anggota grup lain bisa mengapa saya tidak," tuturnya.

Korban ternyata sempat bertanya pula kepada anggota grup lain di WhatsApp yakni Orisa dan Lidya terkait pekerjaan tersebut.

Tentu, keduanya yang masih komplotan dengan penipu menyarankan korban untuk melanjutkan tugasnya.

"Jujur saja ketika itu saya panik untuk mengamankan uang yang telah saya setor ke akun tersebut. Makanya sampai nekat utang sana-sini untuk terus melanjutkan tugas itu," paparnya.

Korban yang masih belum tersadar akhirnya masih berkubang dengan permainan para penipu.

Ilustrasi scammer
Media sosial seperti Whtsaapp, Instagram hingga Telegram kini menjadi tempat empuk bagi komplotan scammers menjaring korban-korbannya.

Dia pun memilih untuk melanjutkan tugasnya dengan kembali mentransfer sebesar Rp43,2 juta ke Rekening CIMB Niaga norek 7077 6260 3300 atas nama Ardiansyah Putra pada Selasa (4/6/2024).

Korban kemudian diminta menyelesaikan tugasnya kembali.

Sayangnya, setelah tugas diselesaikan uang korban tidak dapat ditarik dengan alasan sistem menolak.

Korban diharuskan melakukan pengulangan tugas dengan cara kembali mentransfer Rp43,2 juta ke rekening di Bank CIMB Niaga norek 7077 6260 3300 atas nama Ardiansyah Putra.

Kendati begitu, korban tetap tak bisa menarik uangnya karena kesalahan yang dilakukan oleh Lyda menyebabkan tugas ditolak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved