Kematian Vina Cirebon
Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Ketua PN Bandung, Bakal Adili Kasus Pegi?
Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim kasus Ferdy Sambo dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung. Apakah ia akan mengadili kasus Pegi Setiawan?
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso dipromosikan menjadi Ketua PN Bandung, Jawa Barat.
Promosi jabatan Wahyu Iman Santoso berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) yang diputus pada Rabu (12/6/2024).
"Wahyu Iman Santoso SH MH, jabatan lama Wakil PN Jakarta Selatan, jabatan baru Ketua PN Bandung," demikian isi hasil PTM nomor 296 yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (13/6/2024).
Wahyu Iman Santoso menggantikan Ketua PN Bandung sebelumnya yaitu Jon Sarman Saragih yang pindah ke PN Medan.
Nama Wahyu Iman Santoso dikenal publik saat menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso didampingi dua anggota hakim yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Selain Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso dkk juga mengadili terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis yang berbeda kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Kepada Ferdy Sambo, Wahyu menjatuhkan vonis pidana mati. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Ricky Rizal atau Bripka RR yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso Jadi Ketua PN Bandung
Terakhir, Wahyu Iman menjatuhkan vonis yang ringan kepada Richard Eliezer yaitu hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Bakal Adili Kasus Pegi Setiawan?
Di sisi lain, di PN Bandung, tempat bertugas Wahyu Iman Santoso yang baru, akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.
Pegi Setiawan adalah tersangka baru dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Terhadap penetapannya sebagai tersangka, Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar melakukan perlawanan.
Melalui kuasa hukumnya, Pegi mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa (11/6/2024).
Muchtar, satu di antara kuasa hukum Pegi mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah didaftarkan dan diterima PN Bandung.
"Kita sudah memasukkan permohonan praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ujar Muchtar di PN Bandung, Selasa (11/6/2024).
Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi sudah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam hal ini, Pegi menggugat Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang praperadilan perdana Pegi akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024.
PN Bandung pun telah menunjuk siapa hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Pegi.
Dalam tugasnya nanti, hakim itu dibantu oleh seorang panitera.
Hanya saja dari pantauan Tribunnews.com di situs SIPP PN Bandung, nama hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan Pegi, belum dapat ditampilkan. Begitu juga dengan nama panitera pengganti.
"Nama hakim/majelis hakim, belum dapat ditampilkan," demikian yang tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Nah, apakah yang akan mengadili kasus ini adalah Wahyu Iman Santoso? Juga belum dapat dipastikan.
Namun, kemungkinan besar tidak. Sebab penunjukan hakim tunggal yang mengadili kasus Pegi sudah dilakukan sejak Selasa kemarin atau tak lama setelah gugatan praperadilan didaftarkan.
Sementara perintah promosi atau pindah tugasnya Wahyu Iman Santoso dari PN Jakarta Selatan ke PN Bandung, juga baru keluar pada Rabu kemarin.
Sehingga kecil kemungkinan, Wahyu Iman Santoso akan memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Profil Wahyu Iman Santoso

Mengutip dari pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso merupakan satu di antara hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Selatan.
Selain menjadi hakim, jabatan lain yang diemban Wahyu Iman Santoso adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sedikit sekali informasi pribadi mengenai Wahyu Iman Santoso.
Namun bila menilik dari nomor induk kepegawaian (NIP)-nya, Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.
Wahyu Iman Santoso diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999.
Adapun pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso saat ini adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.
Mengutip dari TribunJakarta.com, Wahyu Iman Santoso memegang jabatan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022).
Dia menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua PN Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.
Ia juga pernah bertugas sebagai hakim di PN Karanganyar sebelum akhirnya dipromosikan sebagai Ketua PN Tarakan Kelas IB.
Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Wahyu Iman Santoso terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 31 Januari 2023.
Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 14,7 miliar dan utang Rp 693 juta.
Sepuluh aset tanah dan bangunan menjadi aset terbesar yang dimiliki Wahyu Iman Santoso dengan nilai Rp 10,6 miliar.
Di garasinya, Wahyu memiliki dua kendaraan senilai Rp 358 juta.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 1,9 miliar dan harta lainnya Rp 2,3 miliar
Terakhir, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209 juta.
Selengkapnya, berikut daftar harta kekayaan Wahyu Iman Santoso, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 10.650.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp 400.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp 1.600.000.000
- Tanah Seluas 2561 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA BATAM , HASIL SENDIRI Rp 700.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/275 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HIBAH DENGAN AKTA Rp 2.000.000.000
- Tanah Seluas 211 m2 di KAB / KOTA KOTA KEDIRI , HASIL SENDIRI Rp 750.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000
MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000
MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000
SURAT BERHARGA Rp 0
KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219
HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000
Sub Total Rp 15.452.809.219
UTANG Rp 693.452.912
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 14.759.356.307
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.