Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja
Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Rugikan Negara Rp17,6 Miliar
Jaksa mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman telah merugikan keuangan negara Rp17,6 miliar
Pada 4 Oktober 2012 sampai 9 Oktober 2012 dilakukan evaluasi penawaran yang meliputi penilaian administrasi, penilaian teknis dan penilaian harga yang seharusnya dilakukan oleh PPBJ, namun pada kenyataannya dilakukan oleh Tim Tender PT AIM. Hasilnya, PT AIM dinyatakan lolos padahal tidak memenuhi persyaratan.
"Selanjutnya dari hasil evaluasi penawaran tersebut PT CWS dan PT ATE yang merupakan perusahaan pendamping dinyatakan tidak lulus, sedangkan PT AIM dinyatakan lulus evaluasi administrasi dan teknis, padahal dokumen penawaran PT AIM tidak memenuhi persyaratan. Selanjutnya tim tender PT AIM kembali mengambil alih tugas PPBJ dalam tahap pembuktian, kualifikasi, dengan hasil PT AIM dinyatakan lulus dan memenuhi syarat dengan diterbitkannya berita acara hasil pelelangan umum yang menyatakan PT AIM memenangkan lelang sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp19.775.000.000," ungkap jaksa.
"Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2012, terdakwa I Nyoman Darmanta menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa nomor: SPPBJ.2512/PTKLN-PANTIXI2012 yang menunjuk dan menetapkan PT AIM sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan barang dan jasa sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI pada Ditjen Binapenta Kemenakertrans RI TA 2012," tambahnya.
Kemudian, dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI pada 18 Oktober 2012.
Nilai pekerjaan itu adalah Rp19,7 miliar dengan periode pelaksanaan 60 hari dari 19 Oktober 2012 sampai 15 Desember 2012.
"Pada tanggal 18 Oktober 2012 ditandatangani surat perjanjian (kontrak) pekerjaan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI Nomor B.2524/PTKLN/PPKIX/2012 antara terdakwa I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan Karunia selaku Direktur Utama PT Adi Inti Mandiri dengan nilai pekerjaan (termasuk PPN) sebesar Rp19.775.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender, terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 15 Desember 2012," ujarnya.
Pada 7 Desember 2012, Karunia menerima pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yang telah dipotong pajak yakni Rp3,5 miliar Karunia juga memberikan bagian fee untuk Dewa Putu Santika sebesar Rp500 juta.
Saat itu I Nyoman Darmanta lalu memerintahkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Karunia selaku Direktur PT AIM. Hasilnya, terdapat barang yang tak sesuai spesifikasi.
"Masih terdapat barang yang belum sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK.2535/PTKLN-PPKIX/2012 tanggal 19 Oktober 2012. Pemasangan hardware dan software pada negara Malaysia dan Saudi Arabia (Jeddah) belum dilaksanakan," kata jaksa.
Namun, Darmanta tetap menyetujui pembayaran 100 persen ke Karunia. Jaksa mengatakan Karunia menerima sisa pembayaran senilai Rp14 miliar.
"Bahwa meskipun pekerjaan pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI belum selesai, akan tetapi pada tanggal 17 Desember 2012 terdakwa I Nyoman Darmanta tetap menyetujui dilakukan pembayaran 100 persen kepada Karunia selaku Direktur PT AIM dengan monerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 00314 dengan nilai sebesar Rp14.094.181.818. Selanjutnya berdasarkan SP2D nomor 623549B/088/110 tanggal 21 Desember 2012, pembayaran diterima oleh Karunia," terang jaksa.
Jaksa mengatakan tim penilai pelaksanaan pekerjaan juga menemukan sejumlah permasalahan dari pekerjaan tersebut.
JPU mengatakan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait.
"Bahwa berdasarkan hasil penilaian tim penilai pelaksanaan kontrak dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans RI tanggal 28 Desember 2012 juga ditenukan beberapa permasalahan pada pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Karunia selaku Direktur PT AIM sebagai berikut; barang-barang hasil pengadaan belum diuji secara fungsionalitas dan kualitas; sistem aplikasi yang terintegrasi belum dihasilkan dari kegiatan pengadaan; belum dilakukan entry data sebagai bagian dari acceptance test," kata jaksa.
"Setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan, ternyata sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI yang dibangun oleh PT AIM tidak dapat digunakan, baik untuk migrasi data maupun integrasi sistem antara sistem proteksi TKI milik Kemenakertrans Rl dengan sistem informasi existing milik para stakeholder terkait, sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan tujuan pengadaan," jelas jaksa.
Karena itu, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.