Selasa, 30 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Tak Terima Ponselnya Disita KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Tempuh Jalur Hukum

Hasto Kristiyanto akan mengambil tindakan hukum buntut KPK yang melakukan penyitaan sejumlah barang miliknya.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (10/6/2024). - Hasto Kristiyanto akan mengambil tindakan hukum buntut KPK yang melakukan penyitaan sejumlah barang miliknya. 

Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK dan mengajukan Praperadilan.

"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. "

"Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Ronny. 

Baca juga: Ini Kronologi saat Staf Hasto Kristiyanto Diduga Dijebak oleh Penyidik KPK

Alasan Ajukan Gugatan Praperadilan

Ronny membeberkan alasan pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut.

Menurutnya, tindakan penyidik KPK terhadap staf Hasto Kristiyanto adalah suatu kesalahan yang fatal karena dinilai terlah terjadi kelalaian.

"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa? Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024."

"Artinya apa? Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joy Tobing, mengungkapkan Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika KPK melakukan penggeledahan, sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.

"Nah, ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tetapi hari ini penyidik yang bernama Rossa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya Pak Hasto yang bernama Kusnadi."

"Itu (penyitaan dilakukan) dengan semena-mena, dibentak-bentak, dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan enggak ada urusannya sama perkara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan