Harun Masiku Buron KPK
Hasto Mengaku Dibiarkan Sendirian di Ruang Pemeriksaan 2,5 Jam, Keberatan saat Tas & Ponsel Disita
Hasto mengaku hanya menjalani pemeriksaan selama sekira 1,5 jam. Selebihnya atau sekira 2,5 jam, Hasto dibiarkan sendiri di dalam ruang pemeriksaan.
Tim penyidik memanggil Hasto untuk mengonfirmasi informasi baru mengenai dugaan keberadaan Harun Masiku.
KPK diketahui belakangan ini kembali melacak keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga: KPK Sita HP Hasto dan Stafnya, Pengacara: Kejahatan terhadap Hukum
Ribka Kesal
Terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning kesal karena Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto diperiksa Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024) lalu.
Ribka menyesalkan adanya pemanggilan terhadap Hasto, sebab PDIP merupakan partai besar.
Menurutnya, sayap partai harusnya bergerak merespons adanya pemanggilan terhadap Dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
"Tetapi saya geregetan harusnya kemarin itu Pak Hasto dipanggil ke Polda, harusnya kita sebagai bagian dari sayap badan itu otomatis turun ke bawah, harus itu," kata Ribka.
Ribka khawatir dianggap sebagai provokator apabila dirinya menggerakkan sayap partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Cuma kan kalau saya yang komando, awas, provokator, bukan persoalan itunya," ujarnya.
Apalagi, kata dia, Sekretaris Jenderal adalah wajah partai.
"Ini wajah partai lho itu, Sekjen itu wajah partai, Satgas Cakra Buana berapa Batalyon, kalau sabar, sabar pun diperlukan kesabaran revolusioner tapi ada batas-batasnya," ungkap
Ribka meminta seluruh organisasi sayap partai agar melawan dan tak tinggal diam ketika diinjak terus.
"Kalau kita diinjak terus begini, masa teman-teman mau diam? Mau Lawan enggak? Lawan," ucapnya.
Hasto diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan menghasut masyarakat melalui pernyataannya soal kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah stasiun televisi swasta.
Dia diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tribun Network/fer/ham/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.