Harun Masiku Buron KPK
HP Hasto Disita Saat Diperiksa soal Kasus Harun Masiku, KPK: Disita dengan Surat Perintah Penyitaan
KPK memberikan klarifikasinya terkait penyitaan HP milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap Harun Masiku.
"Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Ronny menerangkan, setibanya di lantai 2, tiga penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Rossa Purbo Bekti, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.
Adapun yang disita, yakni 2 HP milik Hasto dan 1 milik Kusnadi, serta buku tabungan ATM berisi Rp 700.000 milik Kusnadi.
Baca juga: Selain Lapor Dewas, Hasto Bakal Ajukan Praperadilan Buntut Penyidik KPK Sita Ponselnya
Ronny keberatan terhadap penyitaan dan penggeledahan tersebut.
Sebab, Kusnadi bukan objek dari pemanggilan hari ini.
"Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk saudara Mas Hasto Kristiyanto, kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini, kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ucap Ronny.
Atas hal ini, Ronny menilai bahwa penggeledahan terhadap Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHAP dan terkait penyitaan Pasal 39 KUHAP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.