Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA

Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta. 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah ketentuan tersebut menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

MA juga memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan