Pilkada Serentak 2024
Respons Menko Polhukam soal Aturan Syarat Minimal Batas Usia Calon Kepala Daerah yang Diubah MA
Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Namun demikian, pendapat Gayus disorot oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.
Menurut Mahfud, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) justru memuat materi yang diambil dari pasal 7 UU Pilkada tersebut.
Mahfud mengatakan pasal tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.
Sedangkan calon bupati atau calon wakil bupati dan calon walikota dan calon wakil walikota, lanjut dia harus berusia minimal 25 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur soal itu sebelum diubah MA lewat putusannya:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Oleh karena itu, dia memandang putusan MA yang mengubah ketentuan tersebut bersifat destruktif (menyebabkan kerusakan).
Destruktifnya, lanjut dia, putusan MA tersebut mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan.
Untuk itu, Mahfud mempertanyakan putusan MA tersebut.
Baca juga: Akhirnya Kaesang Bicara Peluang Maju Pilgub Jakarta Pasca-Putusan MA Akomodir Dirinya: Ada Kejutan
"Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU nomor 10/2016? Bukankah PKPU itu justru menurun dari isi UU 10/2016?" kata dia ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (3/6/2024).
"Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif dari sekadar penjelasan prosedur dari Pak Gayus Lumbuun tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR," sambung dia.
MA sebelumnya diberitakan mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan dikutip dari laman resmi MA.
Dalam putusannya MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.