Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Jalankan Program Difasilitasi Kementan, Anak Eks Mentan SYL Tak Melapor ke Surya Paloh
Sahroni memastikan Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan di organisasi yang dipimpinnya ke Surya Paloh.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Kolase Tribunnews
Eks Mentan SYL, Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita yang juga anak SYL. Sahroni kemudian memastikan bahwa Ketua Umum Garnita Malahayati, Indira Chunda Thita tak pernah melaporkan kegiatan-kegiatan di organisasi yang dipimpinnya kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh. Padahal organisasi tersebut berada di bawah naungan Partai Nasdem.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.