UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri Melahirkan
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
"Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat," kata Diah.
Kemudian, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan RUU KIA menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada fase 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
VIDEO Momen Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X |
![]() |
---|
Hari Anak Nasional Momentum Dukung Perkembangan Anak Secara Holistik |
![]() |
---|
Menteri PPPA: Anak Korban TPPO Capai 206 OrangĀ |
![]() |
---|
Daftar Korporasi yang Diganjar 'Penghargaan Perusahaan Layak Anak' dari Kementerian PPPA |
![]() |
---|
Angka Stunting Masih Tinggi, HNW Minta Implementasi UU KIA Dipercepat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.