Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Cerita Pegawai Kementan Antar Uang Bulanan Rp 30 Juta Buat Istri Eks Mentan SYL

Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mendapatkan uang bulanan Rp 15 hingga Rp 30 juta untuk kebutuhan operasional.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ayun Sri Harahap, istri eks Mentan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mendapatkan uang bulanan Rp 15 hingga Rp 30 juta untuk kebutuhan operasional.

Uang itu diantarkan oleh pegawai Kementan bernama Sugiyanto setiap bulannya.

Sugiyanto menjabat sebagai Karumga Rumdin Mentan.

Sugiyanto membeberkan hal itu dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (3/6/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada awalnya di tahun 2020, istri SYL bernama Ayun Sri Harahap, mendapat uang bulanan Rp 15 juta untuk kebutuhan operasional.

Adapun sumber uang bulanan itu diperoleh dari Bagian Rumah Tangga Pimpinan (RTP).

"Dari 2020, Rp 15 (juta)," kata Sugiyanto yang duduk di kursi saksi.

"Siapa yang memberi?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Yang memberi dari Rumah Tangga Pimpinan," jawab Sugiyanto.

Baca juga: Terungkap, Pejabat Kementan Gelontorkan Rp 6,8 Miliar Selama 4 Tahun untuk Kebutuhan Eks Mentan SYL

Setelah Rp 15 juta, uang bulanan untuk istri SYL kemudian meningkat menjadi Rp 25 juta.

Kemudian jatah bulanan itu meningkat hingga Rp 30 juta hingga Agustus 2023.

"15 juta awal-awal kemudian naik? Naik berapa?" tanya Hakim Pontoh lagi.

"25 (juta)," ujar Sugiyanto.

"Setelah 25, terakhir?"

"30 (juta)."

"Bulan apa terakhir? Ini kan September, apa Agustus masih minta?" kata Hakim Pontoh.

"Iya," ujar Sugiyanto.

Menurut Sugiyanto, dialah yang diperintahkan untuk mengambil uang bulanan istri SYL tersebut.

Katanya, dia mendapat perintah dari seseorang di kantornya.

Namun dia mengaku tak mengetahui penggunaan uang itu oleh istri SYL, Ayun Sri Harahap.

Sugiyanto mengaku hanya tahu bahwa pengambilkan uang itu disertai kwitansi yang bertuliskan "operasional."

"Kadang diinfo dari kantor," katanya.

"Itu untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Punya ibu, gitu," kata Sugiyanto.

"Ada kwitansi enggak?" kata Hakim Pontoh.

"Ada," ujar Sugiyanto.

"Catatan tertulis apa? Uang apa?"

"Operasional."

Sebagai informasi, keterangan Sugiyanto ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved