Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Nilai Keputusan itu Berbau Politik

Masinton Pasaribu, mengklaim publik menganggap putusan MA yang mengubah batas usia calon kepala daerah untuk meloloskan Kaesang Pangarep.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Reza Deni
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengklaim publik menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah batas usia calon kepala daerah untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. 

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Kaesang belum memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub).

Sebab, Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara syarat pencalonan minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun, melalui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Kaesang sudah memenuhi syarat karena usia minimal 30 tahun dihitung saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Pelantikan kepala daerah definitif diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved