Rabu, 1 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

Respons Polisi soal Pegi Bersikukuh Tak Terlibat Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Respons polisi soal Pegi Setiawan bersikukuh tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.

Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Respons polisi soal Pegi Setiawan bersikukuh tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 2016 silam. 

Dalam konferensi pers hari Minggu kemarin, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.

Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.

"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."

"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.

Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan Pegi sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.

Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandung dan ibu tirinya di kos.

Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi dengan mengakui Pegi sebagai keponakannya.

“Dikenalkan oleh A Saprudi (ayah Pegi) kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya, yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS,” ucapnya.

Terancam Pidana Mati

Pegi Setiawan kini terancam pidana mati. Hal ini disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Mulanya, Jules menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pegi, yakni turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eky.

"Modus operandi melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, terhadap korban atas nama Rizky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujarnya, Minggu, dilansir YouTube Kompas TV.

Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pegi ialah pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHpidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved