Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap di MA

KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh

KPK minta Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Dengan demikian, maka Gazalba Saleh dinyatakan bebas dalam perkara ini.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskaan dari tahanannya segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Fahzal.

Dalam putusan selanya, Hakim Fahzal menyatakan bahwa jaksa KPK belum melengkapi persyaratan formil.

Karena itulah, jaksa KPK diminta untuk melengkapinya.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sela ini.

"Silakan dilengkapi surat-suratnya, administrasinya. Dan terhadap putusan ini KPK bisa banding atau melengkapi persyaratan," ujar Hakim Fahzal.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved