Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Indonesia Diminta Mewaspadai Usulan Vietnam Terkait Noanchoring Area Sejauh 2 Mil Laut

Pemerintah Indonesia diminta mewaspadai usulan Vietnam untuk menetapkan noanchoring area sejauh 2 mil laut.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Istimewa
Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), DR Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kapal feri adalah bagian penting dari sistem transportasi Indonesia. 

Pakar Hukum Laut Internasional dari Universitas Indonesia, Arie Afriansya, mengatakan, delegasi RI harus menjaga kepentingan nasional, menolak mencapai  kesepakatan safety zone dengan Vietnam yang akan merugikan  Indonesia.

“RI perlu memastikan target maksimal dalam setiap putaran  perundingan, dan tidak berkompromi dengan klaim Vietnam yang tidak

masuk akal juga, " ujar Arif Afriansyah.

Saat ini, Indonesia dan Vietnam memiliki perbedaan pandangan pada beberapa pasal PP, banyak usulan yang diajukan oleh Vietnam tidak masuk akal dan akan merugikan kepentingan nasional Indonesia.

Namun dalam rangka mempromosikan PP berlaku selama masa jabatan Jokowi,  pemerintah RI berpotensi membuat kompromi pada Vietnam.

Diketahui Vietnam dan Indonesia telah menyelenggarakan Pertemuan  Teknis ke-3 mengenai Pengaturan Pelaksana Wilayah Tumpang Tindih  Yurisdiksi ZEE dan LK pada akhir April 2024 dan proses perundingan PP secara aktif dipromosikan oleh Vietnam dan Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved